PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama.
