PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan antara lain untuk program atau kegiatan pemerintahan yang wajib diselenggarakan sebagai satu kesatuan namun mencakup kewenangan dari dan susunan pemerintahan yang berbeda dilaksanakan melalui sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Yang . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
-t2-
Yang dimaksud dengan "dukungan program" misalnya dukungan prc,gram yang merupakan Pemerintah Pusat kepada daerah atau dukungan program yang merupakan kewenangan daerah kepada pemerintah Pusat yang dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan agar program yang dapat terlaksana dengan baik. Yang dimaksud dengan antara lain mengenar perencanaan dan Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
