PP
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat, adalah kondisi yang tery'adi diluar kemampuan manusia, antara lain terjadinya bencana. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat(4)...
Ayat (a) Cukup jelas.
