TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana perikanan.
- Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
- Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
- Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri, serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
BAB II HAKIM
AD HOC Bagian Pertama Hakim
Pasal 2
(1) Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dari Hakim Karier dan
Hakim Ad Hoc.
(2) Hakim . . .
PRESIDEN
(2) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Kedua Syarat Calon Hakim Ad Hoc
Pasal 3
Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 40 tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
- berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc.
BAB III . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Seleksi Hakim Ad Hoc
Pasal 4
Mahkamah Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan seleksi administratif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tes tertulis untuk menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc.
Pasal 5
(1) Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon
Hakim Ad Hoc.
(2) Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus
seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 6
Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden untuk diangkat sebagai Hakim Ad Hoc.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Pasal 8
(1) Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
Pasal 9
Penempatan Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Ketiga
Sumpah
Pasal 10
Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut :
Sumpah: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Janji: . . .
PRESIDEN
Janji: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Bagian Keempat Larangan Jabatan Rangkap
Pasal 11
Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:
- pejabat negara;
- anggota partai politik;
- advokat;
- pengurus organisasi perikanan, pengurus asosiasi perusahaan perikanan, dan pengusaha di bidang perikanan; atau
- konsultan perikanan.
BAB V PEMBERHENTIAN HAKIM
AD HOC
Pasal 12
(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya, karena :
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
sakit . . .
PRESIDEN
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau
- telah selesai masa tugasnya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 13
(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya, dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melakukan perbuatan tercela; atau
- melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua Pengadilan Negeri membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa Hakim Ad Hoc yang bersangkutan.
(3) Majelis . . .
PRESIDEN
(3) Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai pemeriksaan.
Pasal 14
(1) Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja
Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 15
(1) Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan:
- untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau
- karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.
(3) Pemberhentian . . .
PRESIDEN
(3) Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(4) Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan
atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima.
Pasal 16
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dicabut.
Pasal 17
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
BAB V KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad Hoc
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
(2) Pegawai . . .
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan
hak-hak lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan
hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB V KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2006
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2006
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang perikanan pada pengadilan perikanan memerlukan Hakim Ad Hoc yang mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc pengadilan perikanan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
