PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 14
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
(1) Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja
Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
