PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 15
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
(1) Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan:
- untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau
- karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.
(3) Pemberhentian . . .
PRESIDEN
(3) Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(4) Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan
atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima.
