PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dicabut.
