PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
(1) Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon
Hakim Ad Hoc.
(2) Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus
seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
