PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 4
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
Mahkamah Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan seleksi administratif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tes tertulis untuk menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc.
