PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 40 tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
- berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc.
BAB III . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Seleksi Hakim Ad Hoc
