PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dari Hakim Karier dan
Hakim Ad Hoc.
(2) Hakim . . .
PRESIDEN
(2) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Kedua Syarat Calon Hakim Ad Hoc
