PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad Hoc
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
(2) Pegawai . . .
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
