PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 19
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan
hak-hak lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan
hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB V KETENTUAN
PENUTUP
