PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 20
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2006
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2006
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
