PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengangkatan Hakim Ad Hoc
