PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 11
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:
- pejabat negara;
- anggota partai politik;
- advokat;
- pengurus organisasi perikanan, pengurus asosiasi perusahaan perikanan, dan pengusaha di bidang perikanan; atau
- konsultan perikanan.
BAB V PEMBERHENTIAN HAKIM
AD HOC
