PP
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 12
BAB 3 — SELEKSI DAN PENGANGKATAN
(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya, karena :
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
sakit . . .
PRESIDEN
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau
- telah selesai masa tugasnya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
