TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
- Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
- Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
- Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik.
- Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik sertifikat Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan
perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri.
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.
Pasal 3
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 4
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia.
Pasal 5
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 memperoleh bukti pendaftaran.
(2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
nomor pendaftaran;
tanggal pengisian aplikasi;
nama pemohon;
nama . . .
- nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
- jenis permohonan; dan
- biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.
Pasal 6
(1) Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran
Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik
setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.
Pasal 7
(1) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara
elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 8
Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam
permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
(2) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
data . . .
- data perbaikan; dan
- keterangan perbaikan.
(3) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:
- salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
- fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia; dan
- salinan akta Jaminan Fidusia.
Pasal 10
Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.
Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan
data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
(2) Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
- nama dan tempat kedudukan notaris;
- data perubahan; dan
- keterangan perubahan.
Pasal 12 . . .
Pasal 12
(1) Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 memperoleh bukti pendaftaran.
(2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- nomor pendaftaran;
- tanggal pengisian aplikasi;
- nama pemohon;
- nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
- jenis permohonan; dan
- biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 13
(1) Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan
perubahan sertifikat Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat
setelah pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
(1) Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan.
(2) Sertifikat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat.
Pasal 15
Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
BAB IV . . .
Pasal 16
(1) Jaminan Fidusia hapus karena:
- hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
- pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
- musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
(3) Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia;
- nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia;
- nama dan tempat kedudukan notaris; dan
- tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
Pasal 17
(1) Berdasarkan pemberitahuan penghapusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
(2) Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak
memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.
BAB V . . .
Pasal 18
Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
- nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan
- nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya.
Pasal 19
Seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik serta penyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.
Pasal 20 . . .
Pasal 20
(1) Seluruh data yang tersimpan dalam pangkalan data
sebagai hasil proses pendaftaran Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan yang sama dengan buku daftar fidusia.
(2) Menteri berwenang melaksanakan pengelolaan pangkalan
data pendaftaran Jaminan Fidusia.
Pasal 21
Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberitahuan penghapusannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4005), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran jaminan fidusia dengan mudah, cepat, dan biaya rendah, perlu dilakukan pelayanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
