PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
