PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan
perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri.
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.
