PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam
permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
(2) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
data . . .
- data perbaikan; dan
- keterangan perbaikan.
(3) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:
- salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
- fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia; dan
- salinan akta Jaminan Fidusia.
