PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 11
BAB 3 — PERUBAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan
data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
(2) Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
- nama dan tempat kedudukan notaris;
- data perubahan; dan
- keterangan perubahan.
