PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 12
BAB 3 — PERUBAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
(1) Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 memperoleh bukti pendaftaran.
(2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- nomor pendaftaran;
- tanggal pengisian aplikasi;
- nama pemohon;
- nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
- jenis permohonan; dan
- biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia.
