PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 13
BAB 3 — PERUBAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
(1) Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan
perubahan sertifikat Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat
setelah pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
