PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 14
BAB 3 — PERUBAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
(1) Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan.
(2) Sertifikat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat.
