PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 17
BAB 4 — PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Berdasarkan pemberitahuan penghapusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
(2) Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak
memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.
