PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 16
BAB 4 — PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Jaminan Fidusia hapus karena:
- hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
- pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
- musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
(3) Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia;
- nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia;
- nama dan tempat kedudukan notaris; dan
- tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
