PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Seluruh data yang tersimpan dalam pangkalan data
sebagai hasil proses pendaftaran Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan yang sama dengan buku daftar fidusia.
(2) Menteri berwenang melaksanakan pengelolaan pangkalan
data pendaftaran Jaminan Fidusia.
