PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran
Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik
setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.
