PP
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara
elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
