PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA
Pasal 2
(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara, yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.
(3) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri
menetapkan Kantor Pabean dan Kawasan Pabean di pelabuhan, bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean
dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(5) Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan
cukai di Kantor Pabean.
(6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
Pasal 3
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan
Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan Perundang-undangan dengan kegiatan usahanya.
(3) Jumlah dan jenisPeraturanbarang yang berhubungan dengan kegiatan
usahanya sebagaimanaditjen dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk
dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Pasal 4
(1) Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Penyerahan Barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari
pengenaan PPN.
Pasal 5
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
(1) Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
- dipungut bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 22;
- dikeluarkan kembali (reekspor);
- dihibahkan kepada negara; atau
- dimusnahkan.
(2) Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan dibawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran bea
masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, serta tata cara pengeluaran kembali dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. Perundang-undangan
Pasal 7 Peraturan
(1) Terhadap barangditjen yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean
ke Kawasan Bebas dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara selektif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas
ke luar Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Pertama Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 9
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
- luar Daerah Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau Perundang-undangan
- pada saat kedatanganPeraturan untuk sarana pengangkut darat. (3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan ditjen Bebas wajib mencantumkan barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(4) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar
Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas atau datang dari dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(5) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
- pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
- Kewajiban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat,
pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:
- melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(9) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 Perundang-undangan (seratus juta rupiah). Peraturan Bagian Kedua ditjen Keberangkatan Sarana Pengangkut
Pasal 10
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari
Kawasan Bebas menuju:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke Kawasan Bebas lainnya; atau
- ke dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar
Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau Daerah Pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Pembongkaran
Pasal 11
(1) Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dibongkar di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Perundang-undangan (4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar Peraturan lebih banyakditjendari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara
menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Bagian Pertama Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Pasal 12
(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dimasukkan ke
Kawasan Bebas wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Barang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean.
(3) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Barang asal luar Daerah Pabean yang dibawa oleh
penumpang atau awak sarana pengangkut ke Kawasan Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(5) Barang asal luar Daerah Pabean yang dikirim melalui pos
atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal
luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. BagianPerundang-undangankedua Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean Peraturan ditjen Pasal 13
(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor Pabean.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(4) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
kawasan bebas ke luar daerah pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(6) Barang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika pengeluarannya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.
(7) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(8) Ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang yang dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
(9) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud pada ayat (1), ayat
(3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan atau berdasarkan PeraturanPeraturan Menteri.
ditjen BAB IV
Bagian Pertama Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Perlakuan Perpajakan
Pasal 14
(1) Pemasukan Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean
ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan cukai.
(2) Pemasukan Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean
ke Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN dan/atau cukai.
(3) Pemasukan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Perlakuan Perpajakan
Pasal 15
(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai.
(2) Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Perundang-undangan Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN Peraturan dan/atau cukai. ditjen
(3) Pelunasan PPN atas pengeluaran barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Orang yang mengeluarkan barang.
(4) Tata cara pelunasan PPN atas pengeluaran barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.
(5) Tata cara pelunasan cukai atas pengeluaran barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 16
(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diwajibkan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(3) Pemuatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika pengeluarannya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.
(6) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(7) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke
tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan Perundang-undangan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pasal 15 ayatditjen (1), disamping harus membayar sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga diwajibkan untuk melunasi bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai.
(8) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke
tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), disamping harus membayar sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga diwajibkan untuk melunasi PPN dan/atau cukai.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke
tempat lain dalam Daerah Pabean diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
LAINNYA
Bagian Pertama Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya
Pasal 17
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai.
Pasal 18
(1) Barang dari Kawasan Bebas lainnya yang dibongkar di
Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat
(1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah
dipenuhinya Kewajiban Pabean. Perundang-undangan
(2) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
setelah memenuhiPeraturansemua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan ditjenpengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(3) Penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa
barang dari Kawasan Bebas lainnya, dikecualikan dari pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaima dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pemasukan atau Pengeluaran Barang ke/dari Kawasan Bebas dari/ke Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 19
(1) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat
Penimbunan Berikat diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai.
(2) Pengeluaran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat
Penimbunan Berikat untuk tujuan diolah lebih lanjut:
- dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, diberikan penundaan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai;
- dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau barang asal dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan PPN dan/atau cukai.
(3) Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat
Penimbunan Berikat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dipungut bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan
Pasal 22, dan/atau cukai;
- dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau barang asal dalam Daerah Pabean, dipungut PPN dan/atau cukai. Perundang-undangan Pasal 20
(1) Barang yang Peraturanakan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
Kawasan Bebasditjen lainnya dan Tempat Penimbunan Berikat wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dan Tempat Penimbunan Berikat, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
BAB VI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 21
(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk
tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tentang
penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
- bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
- pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;
- penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;
- pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan Perundang-undangan
- penggunaan dokumen pelengkap pabean, diatur dengan atauPeraturanberdasarkan Peraturan Menteri. ditjen Pasal 22
(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh pengangkut dan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan Pemberitahuan
Pabean diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Penyerahan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.
(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.
(8) Tata Cara Pelunasan PPN atas Penyerahan Barang Kena Perundang-undangan
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud padaPeraturanayat (4) dan ayat (7), diatur dengan atau berdasarkanditjenPeraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan
ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari Kawasan Bebas wajib memberitahukan kepada Menteri.
(2) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak
memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar daerah pabean atau dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain dalam daerah pabean, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan pengusaha yang diberi izin usaha Badan Pengusahaan Kawasan:
dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean; atau
dimusnahkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
- dimasukkan dari luar daerah pabean; atau
- dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain dalam daerah pabean, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan
dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
KETENTUAN LAIN-LAIN Perundang-undangan
Pasal 25 Peraturan
Dalam melaksanakanditjen tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian informasi kepada Dewan Kawasan dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 27
Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas.
BAB X . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum Perundang-undangan diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan ditjen Pasal 30 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
,
Perundang-undangan
ANDI MATTALATTA Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2007, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Perundang-undangan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan beradaPeraturan di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasanditjenbea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16B ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Perundang-undangan Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun Peraturan 2000 (Lembaranditjen Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Undang-Undang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775 );
