Pasal 21
BAB 6 — PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk
tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tentang
penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
- bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
- pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;
- penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;
- pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan Perundang-undangan
- penggunaan dokumen pelengkap pabean, diatur dengan atauPeraturanberdasarkan Peraturan Menteri. ditjen Pasal 22
(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh pengangkut dan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan Pemberitahuan
Pabean diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
