Pasal 23
BAB 7 — PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ATAU PEROLEHAN/PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Penyerahan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.
(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.
(8) Tata Cara Pelunasan PPN atas Penyerahan Barang Kena Perundang-undangan
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud padaPeraturanayat (4) dan ayat (7), diatur dengan atau berdasarkanditjenPeraturan Menteri.
