Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN
(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan
ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari Kawasan Bebas wajib memberitahukan kepada Menteri.
(2) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak
memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar daerah pabean atau dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain dalam daerah pabean, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan pengusaha yang diberi izin usaha Badan Pengusahaan Kawasan:
dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean; atau
dimusnahkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
- dimasukkan dari luar daerah pabean; atau
- dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain dalam daerah pabean, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan
dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
KETENTUAN LAIN-LAIN Perundang-undangan
Pasal 25 Peraturan
Dalam melaksanakanditjen tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
