Pasal 16
BAB 3 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI LUAR DAERAH PABEAN DAN
(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diwajibkan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(3) Pemuatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean.
(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika pengeluarannya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.
(6) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(7) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke
tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan Perundang-undangan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pasal 15 ayatditjen (1), disamping harus membayar sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga diwajibkan untuk melunasi bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai.
(8) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke
tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), disamping harus membayar sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga diwajibkan untuk melunasi PPN dan/atau cukai.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke
tempat lain dalam Daerah Pabean diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
LAINNYA
Bagian Pertama Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya
