PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA
Pasal 17
BAB 5 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI KAWASAN BEBAS LAINNYA
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai.
