Pasal 18
BAB 5 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI KAWASAN BEBAS LAINNYA
(1) Barang dari Kawasan Bebas lainnya yang dibongkar di
Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat
(1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah
dipenuhinya Kewajiban Pabean. Perundang-undangan
(2) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
setelah memenuhiPeraturansemua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan ditjenpengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(3) Penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa
barang dari Kawasan Bebas lainnya, dikecualikan dari pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaima dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pemasukan atau Pengeluaran Barang ke/dari Kawasan Bebas dari/ke Tempat Penimbunan Berikat
