PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA
Pasal 8
(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas
ke luar Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Pertama Kedatangan Sarana Pengangkut
