Pasal 6
(1) Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
- dipungut bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 22;
- dikeluarkan kembali (reekspor);
- dihibahkan kepada negara; atau
- dimusnahkan.
(2) Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan dibawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran bea
masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, serta tata cara pengeluaran kembali dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. Perundang-undangan
Pasal 7 Peraturan
(1) Terhadap barangditjen yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean
ke Kawasan Bebas dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara selektif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
