Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKUTAN DAN PEMBONGKARAN BARANG
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
- luar Daerah Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau Perundang-undangan
- pada saat kedatanganPeraturan untuk sarana pengangkut darat. (3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan ditjen Bebas wajib mencantumkan barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(4) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar
Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas atau datang dari dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(5) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
- pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
- Kewajiban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat,
pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:
- melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(9) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 Perundang-undangan (seratus juta rupiah). Peraturan Bagian Kedua ditjen Keberangkatan Sarana Pengangkut
