PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKUTAN DAN PEMBONGKARAN BARANG
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari
Kawasan Bebas menuju:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke Kawasan Bebas lainnya; atau
- ke dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar
Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau Daerah Pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Pembongkaran
