Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKUTAN DAN PEMBONGKARAN BARANG
(1) Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dibongkar di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Perundang-undangan (4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar Peraturan lebih banyakditjendari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara
menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Bagian Pertama Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
