Pasal 12
BAB 3 — PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI LUAR DAERAH PABEAN DAN
(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dimasukkan ke
Kawasan Bebas wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Barang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean.
(3) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Barang asal luar Daerah Pabean yang dibawa oleh
penumpang atau awak sarana pengangkut ke Kawasan Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(5) Barang asal luar Daerah Pabean yang dikirim melalui pos
atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal
luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. BagianPerundang-undangankedua Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean Peraturan ditjen Pasal 13
(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor Pabean.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(4) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
kawasan bebas ke luar daerah pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(6) Barang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika pengeluarannya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.
(7) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(8) Ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang yang dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
(9) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud pada ayat (1), ayat
(3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan atau berdasarkan PeraturanPeraturan Menteri.
ditjen BAB IV
Bagian Pertama Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Perlakuan Perpajakan
