Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Pasal 5
(1) Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas : a. Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; b. Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1. (2) Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas : a. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; b. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas; c. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas; d. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. (3) Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas : a. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;
2009, No.541 b. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat; c. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya; d. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; e. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara dalam Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau Tempat Penimbunan Sementara lainnya di Kawasan Bebas.
- Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan
huruf d disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ
dengan kode PPFTZ-01.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (3)
huruf b dan huruf c disampaikan dalam 1 (satu)
format PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf d disampaikan dalam format
PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.
(4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf e disampaikan dalam format
PPFTZ dengan kode PPFTZ-04.
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :
2009, No.541
Pasal 7A
Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya. (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila : a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean; b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. (2) Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean.
- Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dengan menambah 2 (dua) huruf yakni huruf m dan huruf n, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk
pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas
berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang
ke dan dari Kawasan Bebas antara lain :
a. Invoice;
b. Packing List;
c. Bill of Lading/Airway Bill;
2009, No.541
d. Polis Asuransi dalam atau luar negeri;
e. Bukti Pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh
Pasal 22 serta Cukai;
f. Bukti Penyerahan Jaminan (BPJ) atau Surat Tanda
Terima Jaminan (STTJ);
g. Kontrak Kerja;
h. Faktur;
i. Surat Izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas
dari Badan Pengusahaan Kawasan;
j. Surat
Kuasa
pengurusan
kepabeanan
dari
Pengusaha kepada PPJK dalam hal pemberitahu
adalah PPJK;
k. Keputusan pembebasan atau keringanan bea
masuk;
l. Surat rekomendasi atau surat izin/surat persetujuan
dari instansi terkait;
m. Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang
Transaksi Tertentu (PPBTT);
n. Dokumen cukai.
(2) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara
pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli dokumen sebagai Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Terhadap pengusaha atau kuasanya yang menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat 2009, No.541 diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan : a. pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas; b. dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa :
- semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap “ASLI” dan cap perusahaan; dan
- semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha. (3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (4) Dihapus.
- Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18A
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat digunakan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean. 2009, No.541
- Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
2009, No.541
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
46/PMK.04/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN
PABEAN
DALAM
RANGKA
PEMASUKAN
DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI
KAWASAN
YANG
TELAH
DITUNJUK
SEBAGAI
KAWASAN
PERDAGANGAN
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
DARI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DALAM KAWASAN PABEAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA MELALUI PELABUHAN ATAU
BANDAR UDARA YANG DITUNJUK ATAU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA
DI KAWASAN BEBAS
PPFTZ-04
Halaman 1 dari ................ A. DATA PEMBERITAHUAN
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
Identitas Pengirim Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya No. & Tgl. Pendaftaran
Nama, Alamat Pengirim barang :
Nama Kantor
Nama, Alamat Penerima Barang
Nama Kantor Tujuan
Riwayat Barang :
a. Pelabuhan Muat :
b. No. BL/AWB :
Tgl.
c. No. BC 1.1 :
Pos :
Tgl.
4.Identitas Pengangkut
: NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
5.Nama, Alamat pengangkut :
Berat Kotor (kg)
Volume (m3)
6.Cara Pengangkutan : 1.Laut
2.Kereta Api
7.Tgl. Berangkat:
3.Jalan Raya
4.Udara
5.Lainnya ......
8.Nama Sarana Pengangkut No. Voy/Flight : 9.Pel. Muat :
10.Pel. Tujuan :
15.Merek dan Nomor kemasan/Nomor Peti Kemas : 16.Jumlah dan Jenis pengemas
17.Segel (diisi Bea dan Cukai) 18.Keterangan
BC Asal
Nomor Jenis
URAIAN BARANG
- No. Urut
- Uraian
- Jumlah
- Bruto
- Keterangan
D. UNTUK PEJABAT BC
Kantor Pabean Asal Kantor Pabean Tujuan D1. Hasil pemeriksaan :
D3. Hasil pemeriksaan :
Nama/NIP
Nama/NIP
B. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
D2. Keputusan pejabat Bea dan Cukai
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
Setuju dimuat/ diangkut dan barang tersebut harus dapat dibuktikan telah sesuai dibongkar di Kantor Pabean Tujuan dalam waktu …..…… hari terhitung sejak tanggal persetujuan ini.
..........................., Tgl.....................20............
Pemberitahu
Tanggal ............
(..................................)
Nama/NIP
Lembar ke- 1 bersama-sama barang dikirim ke Kantor Pabean Tujuan.
2 untuk dikembalikan ke Kantor Pabean Asal setelah barang diterima.
3 untuk Kantor Pabean Asal.
2009, No.541
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
DARI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DALAM KAWASAN PABEAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA MELALUI PELABUHAN ATAU
BANDAR UDARA YANG DITUNJUK ATAU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA
DI KAWASAN BEBAS
PPFTZ-04 No. dan Tgl Pendafataran :
Halaman ............ dari ...........
Identitas Pengirim Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
Riwayat Barang :
a. Pelabuhan Muat :
- Nama, Alamat Pengirim Barang :
b.No. BL/AWB :
Tgl :
c.No. BC 1.1 :
Pos :
Tgl :
- Nama, Alamat Penerima Barang :
13.Berat Kotor (kg) 14.Volume (m3)
15.Merk dan No. Kemasan/No. peti kemas :
16.Jumlah dan Jenis Pengemas :
17.Segel (diisi Bea dan Cukai) 18.Keterangan
BC Asal
Nomor Jenis
19.No.
Urut
20.
Uraian
21.
Jumlah
22.
Berat
23.
Keterangan
......................, Tgl ............-........
Pengusaha
(..........................)
2009, No.541
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
DARI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DALAM KAWASAN PABEAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA
MELALUI PELABUHAN ATAU BANDAR UDARA YANG DITUNJUK
ATAU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA DI KAWASAN BEBAS (PPFTZ-04)
- PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 berbentuk formulir dengan ketentuan :
a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan bentuk, isi, ruang dan kolom sesuai contoh;
b. Pengadaan formulir PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 dapat dilakukan oleh umum;
c. Terdiri dari 2 (dua) lembar :
Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 berisi lebih dari satu uraian jenis barang dan dapat dibuat lebih dari 1 (satu) lembar lanjutan sesuai dengan kebutuhan;
d. Dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
Rangkap pertama bersama-sama barang dikirim ke kantor pabean tujuan;
Rangkap kedua, untuk dikembalikan ke kantor pabean asal setelah barang diterima;
Rangkap ketiga, untuk kantor pabean asal;
e. Dalam hal diperlukan, pengusaha dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.
f. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi nomor halaman dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 terdiri dari 3 (tiga) halaman yang terdiri
dari lembar pertama dan 2 (dua) lembar lanjutan, ditulis :
− pada lembar pertama
ditulis :
halaman 1 dari 3.
− pada lembar lanjutan 1 ditulis :
halaman 2 dari 3.
− pada lembar lanjutan 2
ditulis :
halaman 3 dari 3.
2009, No.541 2. Pedoman pengisian PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap pemberitahuan hanya untuk barang-barang yang berasal dari 1 (satu) nomor BC 1.1
b. Setiap pemberitahuan dapat terdiri dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1.1
c. Pemberitahuan dapat:
terdiri hanya 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 (satu) pos BC 1.1;
terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang-barang dari beberapa pos BC 1.1, dengan memberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan pada setiap lembar pemberitahuan.
d. Tata cara pengisian dengan angka :
Untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
Untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00
- Pengisian kolom-kolom PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 adalah sebagai berikut :
A. DATA PEMBERITAHUAN :
DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s.d. 21)
Angka 1. Identitas Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya: Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan. Diisi nomor identitas pengirim barang.
Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap pengirim barang.
Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang : Diisi nama dan alamat lengkap penerima barang.
Angka 4 Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan. Diisi nomor identitas pengangkut.
2009, No.541 Angka 5. Nama, Alamat Pengangkut: Diisi nama dan alamat lengkap pengangkut.
Angka 6. Cara Pengangkutan :
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8)
Angka 7. Tanggal berangkat :
Diisi tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari TPS pengirim barang.
Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight:
Diisi nama sarana pengangkut, nomor voy (voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 9. Pel Muat :
Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Batu Ampar, Batam
IDBTU
Angka 10. Pel Tujuan :
Diisi nama pelabuhan tujuan barang, kode lokasi/ pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Priok, Indonesia
IDTPP
2009, No.541 Angka 11. Nama Kantor Tujuan:
Diisi nama kantor pabean yang mengawasi TPS penerima barang sebagaimana yang tercantum pada angka 3 dan diisikan kode kantor pabean tujuan sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor pabean) pada kotak yang telah disediakan. Contoh : KPPBC Bogor
Angka 12. Riwayat Barang:
a. Pelabuhan Muat :
Diisi :
nama pelabuhan muat di negara asal barang;
kode lokasi/pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang disediakan.
Contoh : Osaka, Japan
JPOSA
b. No.BL/AWB :
Diisi nomor dan tanggal asal Bill of Lading atau Air Way Bill. Dalam hal terdapat Master AWB, maka diisi nomor dan tanggal master serta nomor dan tanggal House AWB.
Contoh : 000123 21/04/2007
atau
12345/ 12634485 01/09/07
c. No.BC 1.1 : Pos : Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1
Angka 13. Berat Kotor (kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) dari keseluruhan barang yang bersangkutan.
Angka 14. Volume (m3)
Diisi volume barang dalam satuan meter kubik.
2009, No.541
Angka 15. Merek dan Nomor Kemasan/ No Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang
bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi
merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan
juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
− Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG
No. 1 - 100
− Jika memakai peti kemas :
PT. ABG
No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 16. Jumlah dan Jenis Pengemas : Diisi dengan jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
PK
Angka 17. Segel (diisi Bea dan Cukai) :
Diisi nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal.
Angka 18. Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
Angka 19. No. Urut
Diisi sesuai dengan nomor urut.
2009, No.541
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis, maka nomor urutnya dirinci pada
angka 19 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 19
s.d. 21 cukup diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan
Angka 20. Uraian Barang:
Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya.
Angka 21. Jumlah
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang).
Contoh : 22 pasang 120 kg
Angka 22. Bruto :
Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) untuk masing-masing barang yang diberitahukan.
Contoh : 20 kg
Angka 23.
Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods”.
B. Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara lengkap dan benar.
2009, No.541 C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis :
01/10/07
Nama Kantor
Diisi Nama Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.
Contoh : Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
Nama Kantor : KPPBC Merak
D. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI :
Kantor Pabean Asal
D.1. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
D.2. Keputusan Pejabat Bea dan Cukai, diisi persetujuan untuk dimuat atau diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan persetujuan.
Kantor Pabean Tujuan
D.3. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS penerima barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
2009, No.541 2. Pengisian butir-butir PPFTZ dengan kode PPFTZ-04 lembar lanjutan (lembar ke-2 dan seterusnya) : a. Pada setiap halaman lembar lanjutan diberikan nomor urut halaman dan jumlah keseluruhan halaman.
Contoh : Halaman 2 dari 6
b. Nomor Pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran, diisi sesuai dengan nomor dan tanggal pendaftaran pada lembar pertama. c. Tempat, tanggal, tanda tangan, nama jelas pengusaha dan cap perusahaan ditulis/dicantumkan pada setiap halaman lembar lanjutan.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
