PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7A
Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
