PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan
huruf d disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ
dengan kode PPFTZ-01.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (3)
huruf b dan huruf c disampaikan dalam 1 (satu)
format PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf d disampaikan dalam format
PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.
(4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf e disampaikan dalam format
PPFTZ dengan kode PPFTZ-04.
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :
2009, No.541
