PP
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA
Pasal 3
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan
Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan Perundang-undangan dengan kegiatan usahanya.
(3) Jumlah dan jenisPeraturanbarang yang berhubungan dengan kegiatan
usahanya sebagaimanaditjen dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk
dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
