PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) yang selanjutnya disebut BNPL adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa.
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
- Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya baik sebagian atau seluruh kegiatan usahanya berdasarkan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Pasal 2
(1) Lembaga jasa keuangan yang melakukan
penyelenggaraan BNPL, meliputi:
- Bank Umum; dan
- Perusahaan Pembiayaan.
(2) Penyelenggaraan BNPL oleh Bank Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Bank Umum.
(3) Penyelenggaraan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan
Pembiayaan, setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan
Penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Penyelenggaraan BNPL harus memenuhi karakteristik tertentu, meliputi:
- ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai kepada nasabah/debitur;
- tanpa agunan;
- memiliki limit tertentu (plafon);
- pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/imbal hasil/ujrah dilakukan sesuai dengan skema angsuran/cicilan yang disepakati;
- proses persetujuan kepada nasabah/debitur untuk menggunakan BNPL dilakukan melalui mekanisme:
- pertemuan tatap muka secara elektronik; dan/atau
- tidak tatap muka secara elektronik; dan
- dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 4
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat
menyelenggarakan BNPL secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Penyelenggaraan BNPL berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Prinsip Syariah bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Bagian Kedua Prinsip Kehati-hatian dan Pelindungan Konsumen
Pasal 5
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 6
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat
menetapkan kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
(2) Dalam menetapkan kebijakan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun pedoman penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
Pasal 7
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan
menerapkan pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Penerapan pelindungan konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 8
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan
menerapkan prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kerja Sama
Pasal 9
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat
melakukan kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada konsumen.
Bagian Keempat Keterbukaan Informasi
Pasal 10
Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyediakan, menyampaikan informasi, dan memasarkan BNPL kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pasal 11
(1) Untuk penyelenggaraan BNPL, Bank Umum atau
Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem Elektronik.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan dilakukan dengan mekanisme kerja sama pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan kepada pihak lain;
- jumlah dan frekuensi cicilan; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b
sampai dengan huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenai paling banyak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PENAGIHAN
Pasal 12
Mekanisme penagihan BNPL dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
PELAPORAN
Pasal 13
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun
dan menyampaikan laporan penyelenggaraan BNPL kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan
penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 14
(1) Penghentian penyelenggaraan BNPL dilakukan atas
dasar:
- inisiatif Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan; atau
- perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan
atas dasar inisiatif Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum.
(3) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan
atas dasar inisiatif Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan Pembiayaan.
(4) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan
atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan dalam hal terdapat:
- pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan;
- peningkatan profil risiko yang tidak dapat dimitigasi secara memadai; dan/atau
- peningkatan jumlah pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan baik.
(5) Ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan
BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas
maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
(2) Ketentuan mengenai penetapan batas maksimum
manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL;
- Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang telah menyelenggarakan BNPL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melakukan penyesuaian pemenuhan karakteristik BNPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
- Perubahan terhadap perjanjian pembiayaan BNPL dan perubahan terhadap perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 18
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital di sektor keuangan yang andal, diperlukan pengaturan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan;
- bahwa dalam menyelenggarakan model bisnis beli sekarang bayar nanti (buy now pay later) memerlukan pengaturan agar penyelenggaraannya sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
