POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
Penyelenggaraan BNPL harus memenuhi karakteristik tertentu, meliputi:
- ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai kepada nasabah/debitur;
- tanpa agunan;
- memiliki limit tertentu (plafon);
- pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/imbal hasil/ujrah dilakukan sesuai dengan skema angsuran/cicilan yang disepakati;
- proses persetujuan kepada nasabah/debitur untuk menggunakan BNPL dilakukan melalui mekanisme:
- pertemuan tatap muka secara elektronik; dan/atau
- tidak tatap muka secara elektronik; dan
- dilakukan melalui Sistem Elektronik.
