POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 2
BAB 2 — LEMBAGA JASA KEUANGAN PENYELENGGARA BNPL
(1) Lembaga jasa keuangan yang melakukan
penyelenggaraan BNPL, meliputi:
- Bank Umum; dan
- Perusahaan Pembiayaan.
(2) Penyelenggaraan BNPL oleh Bank Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Bank Umum.
(3) Penyelenggaraan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan
Pembiayaan, setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan
Penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kesatu Umum
